Penjelasan HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)

 apakah anda familiar dengan Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI? HaKI memiliki fungsi utama untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Tapi sejauh mana anda mengetahui Hak Kekayaan Intelektual? Yuk berkonstraksi-sama.


  HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya, HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual . Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia.


Pentingnya HaKI

  Lalu bagaimana bila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini semakin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.


Macam macam HaKI 

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

2. Hak Kekayaan Industri yang meliputi

A. Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

B. Merek

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

C. Desain Industri

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan darinya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sedikitnya satu dari elemen tersebut adalah elemen, yang sebagian atau seluruhnya terkait serta dibentuk terpadu dalam sebuah materi yang terkait untuk menghasilkan fungsi elektronik.

E. Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

F.Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan suatu daerah asal barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.


Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual yang berasal dari kreatif kegiatan dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan anggota keuntungan bagi pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap keterampilan.

3. Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang diberikan oleh hukum atas merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

Sumber : https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/


3.Media Sosial

Media sosial atau sering juga disebut sebagai media sosial adalah platform digital yang berupa pemanfaatan untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten, foto, video, dan merupakan platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya.

-Contoh media sosial :

1. Tiktok

2. Instagram

3. Youtube

4.Pinterest

5. Snack video

-Cara media sosial tersebut menghasilkan keuntungan:

1. Tiktok dengan cara menjadi konten kreator lalu melakukan pengunggahan video,siaran langsung agar mendapatkan hadiah atau donasi virtual.

2. Instagram dengan cara menjadi telegram (influencer),menjadi product reviewer,shorts instagram.

3. Youtube dengan tampilan cara iklan,overlay,langganan chanel.

4.Pinterest dengan cara membuat akun dengan tema yang kamu sukai sesuai passion, menggunakan fitur pinterest untuk bisnis, membangun Penonton dan Membuat Konten Menarik, dan sebagainya.

5.Snack Video dengan cara mendaftarkan akun Snack Video milikmu ke agensi atau manajemen.lalu mengunggah video yang dibuat.

-Pendapatan tertinggi:

1. Tiktok : charlie Damanik dengan penghasilan USD 11,5 juta atau Rp 250 juta.

2. Instagram : Christian Ronaldo dengan penghasilan 41,7 juta pound atau setara Rp 736,7 miliar.

3. Youtube : Mr.Beast dengan penghasilan US$54 juta atau sekitar Rp773,2 miliar.

4.Pinterest : Perusahaan Amerika Serikat menutup kuartal terakhir 2020 dengan US$705,6 juta atau Rp9,8 triliun (kurs Rp13.900/USD). Pendapatannya naik 76% dibanding tahun lalu dalam periode yang sama.

5.Snack Video : dengan mendaftarkan akun Snack Video milikmu ke agensi atau manajemen. Setelah berhasil lolos dan melewati seleksi, kamu dapat menghasilkan uang sekitar 300 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah untuk setiap video yang kamu buat.

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH PERKEMBANGAN KOMPUTER

PERKEMBANGAN OS WINDOWS